Rabu, Februari 08, 2012

SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang akan digunakan sebagai perlengkapan untuk melamar pekerjaan, kenapa menjadi perlengkapan untuk melamar perusahaan? karena ada beberapa perusahaan yang memberikan persyaratan berkas administrasi yaitu SKCK.

Nah untuk mengurus SKCK saya akan menjelaskannya, dari awal sampe jadi berupa selembar kertas surat keterangan catatan kepolisian. untuk membuat SKCK ada 2 tipe yaitu:
  1. untuk mendaftar diperusahaan yang swasta
  2. untuk mendaftar diperusahaan yang negeri/BUMN

untuk tipe yang pertama yaitu diperusahaan yang swasta itu ngurusnya dimulai dari :

  • Menyiapkan KTP/KK datang dan minta surat pengantar ke kelurahan setempat untuk membuat SKCK ke POLSEK
  • Setelah surat pengantar jadi yang dari kelurahan segeralah menuju ke POLSEK setempat untuk membuat SKCK dengan biaya Rp 15.000 (udah mulai pake duit tuh) jangan lupa membawa pas Foto lho yang 3x4 dan 4x6 secukupnya alias jangan sedikit bawanya disesuaikan ajalah, untuk melemar pekerjaan di perusahaan swasta SKCK hanya diurus sampe polsek setempat.

untuk tipe yang kedua yaitu diperusahaan yang negeri itu ngurusnya agak panjang, tapi jangan panik ato gimana, saran dari saya siapkan uang yang agak tebal yah, tau sendiri kan loh ngurus dikepolisian nanti pake duit loh...dah tahu belum? kalo belum saya kasih tahu nih? semoga ini bermanfaat biar besok kalian pas ngurus gak kaget...

  1. Menyiapkan KTP/KK datang dan minta surat pengantar ke kelurahan setempat untuk membuat SKCK ke POLSEK(kalo dikelurahan masih enak bro, biaya adminstrasinya seikhlasnya/shodakoh)
  2. Setelah surat pengantarnya sudah selesai yang dari kelurahan segeralah menuju ke kecamatan yang bersangkutan untuk dimintakan CAP dari kecamatan untuk mengurus ke POLSEK dan POLRES (karena negeri jadi ngurusnya nanti sampe POLRES)
  3. Setelah surat pengantarnya dapet dan telah disyahkan oleh petugas silahkan lanjutkan ke POLSEK yang bersangkutan,
  4. Dari POLSEK akan dibuatkan pengantar untuk ke POLRES. inget ada syaratnya lho, diharapkan membawa pas foto 3x4 dan 4x6 secukupnya alias jangan sedikit soalnya di POLRES fotonya juga akan dibutuhkan. dan gak cuma bawa diri aja dan foto bawa juga duit kalo artis soimah bilang "duet meneh duet meneh, sitik-sitik duit, sitik-sitik duit". tahu sendiri kan kita udah dikawasan kepolisian jadi persiapan uang. akan dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 untuk sebuah pengantar dari POLSEK.
  5. Oke...setelah pengantarnya selesai yang darin POLSEK, berarti kita sudah punya berkas berupa :
  • Foto copy KTP
  • Pengantar dari kelurahan
  • Pengantar dari POLSEK
  • Foto 3x4 dan 4x6
  • Duit
  1. Setelah berkas sudah siap dan komplit kita ke POLRES ke bagian pengurusan SKCK, serahkan syarat2 berkas-berkas tadi.
  2. Bayarlah administrasi sebesar Rp 15.000
  3. Nanti akan diberikan formulir yang mana itu terdapat form identitas diri dan form untuk sidik jari, setelah diisi maka kita akan di cek sidik jari, jadi kita ke bagian PENGECEKAN IDENTITAS DIRI. opps ada biayanya sendiri lho... untuk cek sidik jari, akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000. maka kita akan dapat KISJ yaitu Kartu Identitas Sidik Jari. cuma kertas kuning biasa.
  4. setalah mendapatkan kode sidik jari maka data yang ada dalam form sudah komplit untuk data identitas diri, form tersebut diserahkan lagi untuk dibuatkan SKCKnya, jangan lupa lho fotonya yang 3x4 dan 4x6. tunggulah proses percetakan SKCKnya dengan hati yang lapang dada, jangan lupa berdoa supaya suratnya gak salah dalam penulisan.
  5. Setalah jadi maka akan dipanggil oleh petugasnya, setelah diserahkan ke kita SKCKnya jangan lupa dicek semua, karena yang namane petugas juga manusia, gak luput dari yang namane kesalahan, jadi siapa tahu ada yang salah dalam penulisan nama atau tanggal lahir atau yang lain jadi diteliti lagi dengan cara yang seksama dan jangan keburu-buru pulang.

itulah rangkaian dalam mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan baik yang swasta dan negeri. oppppssss jangan sampe lupa bayar parkir ampe kelupaan cuy ngasih tahunya hehehe

semoga bermaanfaat bagi yang mau mengurus SKCK...

Tidak ada komentar: